Tim Kuasa DPR RI diwakili Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Perkara 41/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang UU KUP.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berharap, revisi UU KUP dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Menurut dia, istilah Tax Amnesty jilid II akan memberikan pandangan negatif terhadap pembahasan RUU KUP.
Kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
PPN akan tertuju pada sembako dengan klasifikasi premium atau secara harga terbilang mahal.
PKB mempertanyakan wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok (Sembako) hingga jasa pendidikan yang belakangan menjadi polemik.
Cucun dengan tegas meminta Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Pajak untuk terbuka ke publik, jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan yang membinggungkan masyarakat.
Bocornya draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah memastikan rencana pemerintah itu tidak akan memberatkan masyarakat. Justru revisi KUP merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ini kedepannya.